Operasi Yustisi di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya masih melakukan Operasi Yustisi untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap masyarakat. Operasi itu digelar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, operasi yang digelar sejak 14 September 2020 sampai kemarin 26 Januari 2020 pelanggaran protokol kesehatan terpantau mencapai ratusan ribu pelanggar."Hasil akumulasi operasi yustisi yang kita lakukan bersama-sama TNI, Polri, Pemda, Satpol PP dan Dishub, juga pengadilan dan kejaksaan DKI Jakarta. Total sanksi ada 541.935 pelanggaran," kata Kombes Yusri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).Para pelanggar protokol kesehatan juga diberikan sanksi, mulai sanksi sosial, lisan, catatan, hingga sanksi administrasi.Operasi Yustisi Pelanggaran Jakarta