Sabtu, 20/04/2024 01:06 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Rohadi ke Pengadilan Tipikor

Rohadi bakal menjalani persidangan perdana dalam kasus itu gratifikasi dan TPPU di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rohadi bakal menjalani persidangan perdana dalam kasus itu di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. (26/1).

Kata Ali, saat ini tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan juga penetapan persidangan perdana.

"Dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Rohadi didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP. Subsidair  Pasal 11 huruf a  UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1 ).

Kedua, Rohadi didakwa Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP dan ketiga dia didakwa Pasal 12 B ayat ( 1 ) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.

Dan selanjutnya, ia didakwa dengan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.

Terkait perkara TPPU Rohadi, KPK juga telah menyita sejumlah aset, yakni tanah, rumah, dan rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Desember 2016 telah menjatuhkan vonis terhadap Rohadi dengan 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman Rohadi menjadi 5 tahun penjara.

KPK pun pada 25 September 2020 mengeksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.

KEYWORD :

KPK Rohadi Gratifikasi TPPU JPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :