Sabtu, 20/04/2024 19:32 WIB

Polisi Israel Cegah Perbaikan Masjid

Dewan Wakaf Yerusalem diharapkan mengeluarkan pernyataan keras yang mengecam tindakan Israel, menyebutnya sebagai pelanggaran pemahaman.

Kubah Batu di kompleks masjid al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem pada 27 Juli 2018. Larangan Israel untuk perbaikan Kubah. (Foto: Arab News)

Jurnas.com - Polisi Israel telah menghentikan pekerja dari Wakaf Islam Yerusalem untuk merenovasi Kubah Batu selama dua hari berturut-turut, meningkatkan ketegangan di kota tua.

Azzam Khatib, direktur departemen Wakaf Yordania di Yerusalem, memberi tahu Duta Besar Yordania di Tel Aviv Ghassan Majali dan Menteri Wakaf di Amman Mohammed Khalaileh tentang berita tersebut.

Para pejabat Israel mengklaim keputusan itu diambil setelah seseorang mencoba merenovasi langit-langit masjid Bab Al-Rahmeh, yang diminta Israel untuk dikosongkan oleh Israel, tanpa alasan.

Dewan Wakaf Yerusalem diharapkan mengeluarkan pernyataan keras yang mengecam tindakan Israel, menyebutnya sebagai pelanggaran pemahaman.

Bassam Hallaq, insinyur Wakaf yang bertanggung jawab atas renovasi, mengatakan bahwa polisi Israel menghentikan pekerjaan di Kubah Batu berlapis emas pada hari Sabtu dan Minggu, dan juga mencegah pekerjaan listrik yang mendesak.

Israel bersikeras bahwa renovasi atau perbaikan harus mendapat persetujuan sebelumnya. Renovasi tidak struktural.

Arab News telah mengetahui bahwa tindakan Israel pada hari Sabtu dan Minggu mengikuti upaya seorang Palestina tak dikenal yang wajahnya tertutup, yang memanjat atap masjid Bab Al-Rahmeh untuk memasang semen untuk menghentikan kebocoran.

Israel melarang perbaikan masjid.

Hallaq mengatakan bahwa semua pekerjaan perbaikan di seluruh kompleks Al-Aqsa juga telah dihentikan oleh Israel.

Insinyur masjid bersikeras bahwa Wakaf tidak memiliki bahan semen di dalam kompleks masjid Al-Aqsa dan Jumat itu adalah hari libur ketika staf tidak bekerja.

Sheikh Omar Kisswani, direktur Masjid Al-Aqsa, mengatakan kepada wartawan bahwa perbaikan seluruh 144 dunum Masjid Haram Al-Sharif / Al-Aqsa adalah hak Wakaf Islam dan bahwa polisi Israel tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam pekerjaan mereka. .

Seorang juru bicara polisi Israel mengatakan kepada Arab News bahwa "subjek tidak berada di bawah tanggung jawab polisi Israel."

KEYWORD :

Masjid Israel Perbaikan Azzam Khatib Wakaf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :