Jum'at, 19/04/2024 19:02 WIB

Ini Hasil Rapat Koordinasi APDI dengan Kemendag Terkait Mahalnya Daging Sapi

Faktor penyebab stabilisasi harga tinggi, karena pihak importir sapi mendapatkan harga yang sudah sangat tinggi dari negara produsen seperti Australia per Juli 2020 sudah pada posisi 3.6 dolar Amerika per 1 kg bobot hidup sapi bakala

Daging sapi segar (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dengan topik "Stabilitas Harga Daging Sapi".

Ketua Dewan Pimpinan Pusat APDI, Asnawi kepada Jurnas.com memberikan rincian hasil rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Syailendra pada Selasa (19/12).

Berikut hasil rapat koordinasi bersama tersebut;

1. Stabilisasi harga mengutamakan dahulu ketersediaan pasokan daging sapi kepada masyarakat dan hanya menjaga harga daging stabil untuk periode jangka pendek walaupun dengan level harga lebih tinggi dari periode sebelumnya.

2. Faktor penyebab stabilisasi harga tinggi, karena pihak importir sapi mendapatkan harga yang sudah sangat tinggi dari negara produsen seperti Australia per Juli 2020 sudah pada posisi 3.6 dolar Amerika per 1 kg bobot hidup sapi bakalan, dan harga per bulan Januari - Februari 2021 sudah masuk pada posisi 3.9 dolar Amerika per 1 kg bobot hidup sapi bakalan, belum biaya-biaya bongkar muat pelabuhan dan transfortasi angkutan.

3. Kenaikan harga terjadi sejak Juli 2020 hingga Januari 2021 sudah mencapai Rp 13.000 per kg pembelian sapi bakalan dari Australia.

4. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri meminta kepada pihak Gapuspindo sementara waktu untuk jangka 2 bulan kedepan tidak ada kenaikan harga lagi timbang hidup sapi di feedlot, yaitu dengan harga Rp 47.000-48.500, tertinggi setara dengan harga karkas Rp 95.000- 98.000 per kg tertinggi.

5. Dalam stabilisasi harga dan kecukupan ketersediaan sapi siap potong, pemerintah dalam waktu dekat melalui Kementerian Perdagangan akan melakukan pemberian izin kepada para importir untuk melakukan impor sapi dari negara Meksiko dan sapi Slaugther dari Australia.

6. Pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, segera memberikan pengumuman terkait kenaikan yang bersifat anomali bahwa harga jual daging sapi di tingkat pengecer/pedagang daging Rp 130.000 per kg.

7. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, tidak bisa memaksakan pedagang berdagang walau harus menanggung kerugian, dan juga tidak mempersalahkan jika pedagang daging sapi tidak berdagang karena itu pilihan.

8. Namun demikian ketika pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri telah mengumumkan hasil kesepakatan ke publik media cetak dan elektronik melalui proses konferensi pers, pedagang di minta untuk kembali berdagang.

KEYWORD :

APDI Harga Daging Sapi Asnawi Kemendag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :