Sabtu, 20/04/2024 18:32 WIB

KPK Dalami Dugaan Penyelundupan Benih Lobster di 14 Perusahaan

Dalam melakukan pendalaman kasus, KPK mendalami dugaan penyelundupan benih lobster tau benur oleh 14 perusahaan dalam kurun waktu 15 September 2020.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam melakukan pendalaman kasus, KPK mendalami dugaan penyelundupan benih lobster tau benur oleh 14 perusahaan dalam kurun waktu 15 September 2020.

Penyidik mendalami hal itu lewat Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan. Finari diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT), pada, Senin 18 Januari 2021 kemarin

"Finari Manan (Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta) di dalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh tim penyidik Bea Cukai Soetta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Selain menelisik dugaan penyelundupan benih lobster, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya impor ikan salem yang dilakukan perusahaan milik tersangka Suharjito. Penyidik mendalami hal tersebut lewat saksi bernama Yunus.

"Yunus (Karyawan Swasta), didalami keterangannya terkait dengan pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benih Lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :