Kamis, 25/04/2024 19:52 WIB

Kementan Tegaskan Tak Keluarkan Rekomendasi Impor Beras

Sebanyak 300 ton beras impor asal Vietnam masuk ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Suwandi saat panen padi organik bersama Bupati Bandung milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sarinah di Ciparay, Bandung, Jumat (20/9).

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi menegaskan, Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomentasi impor beras.

"Kementan tidak ada rekomendasi impor beras itu, Pak. Sekarang beras itu sudah ditangani pihak berwajib," kata Suwandi singkat saat dihubungi Jurnas.com, Selasa (19/1) siang.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV sehari sebelumnya, Suwandi menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi impor beras yang diketahui jasmine rice dari Vietnam.

Selain itu, lanjut Suwandi, apabila ada beras yang diimpor secara khusus maka tak akan masuk ke pasar rakyat atau pasar tradisional.

"Kami sampaikan bahwa Kementan tidak terbitkan rekomendasi impor beras. Jadi, impor beras yang ini adalah bukan dari Kementan. Kemudian, biasanya beras khusus itu penggunaan dan sasarannya juga khusus, tidak masuk ke pasar tradisional," ujar Suwandi.

Terkait masalah ini, Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi Dedi meminta Kementan mengambil langkah hukum, jika Kementan benar-banar tidak memberikan rekomendasi impor beras yang dijual Rp 9.000 per kilogram atau di bawah harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, disebutkan HET beras medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kilogram.

Sementara, untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan HET beras medium sebesar Rp 9.950 per kilogram. Serta untuk wilayah Maluku dan Papua HET beras medium sebesar Rp 10.250 per kilogram.

"Kalau bapak tidak izinkan, saya minta Kementan bikin konferensi pers, kemudian mengambil langkah-langkah hukum. Kalau memang izin impornya beras khusus, harganya di bawah Rp 12.000 per kg itu, dan ternyata dia impor yang Rp 9.000 per kg, maka berarti ada dokumen yang dipalsukan," kata Dedi.

"Saya minta Kementan berpihak pada petani, dan punya sikap. Bukan hanya sekadar tidak tahu, tidak diajak koordinasi, bukan begitu," sambungnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) sebanyak 300 ton beras impor asal Vietnam masuk ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta.

KEYWORD :

Impor Beras Suwandi Kememterian Pertanian Komisi IV Dedi Mulyadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :