Kamis, 25/04/2024 20:28 WIB

Usai Diperiksa KPK, Kerabat Dikonfirmasi Soal Keberadaan Harun Masiku

Ia pun berharap Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK. Agar, pihak keluarga dan Harun Masiku sendiri mendapatkan kepastian dari langkah hukum selanjutnya.

Rekanan Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku

Jakarta, Jurnas.com - Advokat Daniel Tonapa Masiku  telah menjalani pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Dalam keterangannya, Daniel yang juga kerabat dari tersangka Harun Masiku mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keberadaan Harun yang sampai saat ini masih menjadi buronan.

"Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi (keberadaan Harun Masiku). Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu," kata Daniel usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Daniel juga mengaku kaget terkait adanya kabar yang menyebut Harun telah meninggal dunia. Dia berharap bahwa pemberitaan tersebut tidak benar

Ia pun berharap Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK. Agar, pihak keluarga dan Harun Masiku sendiri mendapatkan kepastian dari langkah hukum selanjutnya.

"Dari saya pribadi karena masih saudaranya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri supaya ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," kata Daniel.

Sebelumnya, KPK meyakini Harun masih hidup dan terus berupaya menangkapnya. Diketahui, Harun telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.

"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1).

Oleh karena itu, kata dia, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik.

Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

Dalam kasus tersebut, Harun memberikan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.

KEYWORD :

KPK Harun Masikuz Buron Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :