Logo Twitter terlihat di luar kantor pusat perusahaan. (Foto: Reuters)
Istanbul, Jurnas.com - Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi Turki telah memberlakukan larangan iklan di Twitter, Periscope, dan Pinterest berdasarkan undang-undang media sosial yang baru, menurut keputusan yang dipublikasikan di Lembaran Negara Resmi pada hari Selasa (19/1).
YouTube, yang dimiliki oleh Alphabet Inc Google, mengatakan sebulan yang lalu telah memutuskan untuk menunjuk perwakilan.
Keputusan di Lembaran Resmi mengatakan larangan iklan mulai berlaku mulai Selasa. Twitter, aplikasi streaming langsung Periscope, dan aplikasi berbagi gambar Pinterest tidak dapat segera berkomentar, seperti yang dilansir dari Reuters.
Uni Eropa Ancam akan Larang Twitter
Undang-undang mengizinkan pihak berwenang untuk menghapus konten dari platform, daripada memblokir akses seperti yang mereka lakukan di masa lalu.
Langkah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran karena orang-orang beralih ke platform online setelah Ankara memperketat cengkeramannya pada media arus utama.
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
Pada bulan-bulan sebelumnya Facebook, YouTube dan Twitter menghadapi denda di Turki karena tidak mematuhi hukum.
Perusahaan yang tidak mengikuti hukum pada akhirnya akan mendapatkan pengurangan bandwidth hingga 90%, yang pada dasarnya memblokir akses.
Turki Iklan Larangan Twitter Periscope Pinterest