Jum'at, 26/04/2024 03:59 WIB

Gandeng KPK dan Kementerian ATR/BPN, PLN Sertifikasi 92 Ribu Persil Tanah Senilai Rp1.600 T

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, pihaknya menargetkan keseluruhan persil dapat tersertifikasi pada 2023 mendatang.

Konpers KPK dan Dirut PLN

Jakarta, Jurnas.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan sertifikasi terhadap 92 ribu persil tanah PLN senilai Rp1.600 triliun.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, pihaknya menargetkan keseluruhan persil dapat tersertifikasi pada 2023 mendatang. Sebab, kata dia, aset tanah tersebut berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertifikasi.

"Pada tahun 2023 kami menargetkan untuk 100 persen tanah persil daripada PLN ini bersertifikat," ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/1).

Ia mengungkapkan, mulanya sebanyak 30 persen atau 28 ribu dari 92 ribu persil tanah milik PLN telah tersertifikasi. Dengan menggandeng KPK dan Kementerian ATR/BPN,  jumlah persil tanah yang berhasil tersertifikasi bertambah sebanyak 20 ribu.

Sehingga per 2020 lalu totalnya mencapai 48 ribu dari total 92 ribu persil yang telah tersertifikasi atau sekitar 45 persen.

"Dengan support bantuan dari KPK dan juga Kementerian ATR/BPN, kami berhasil untuk bisa melakukan proses sertifikasi dari tanah-tanah yang belum bersertifikat itu," katanya.

Pada akhir 2021 nanti, lanjut Zulkifli, pihaknya menargetkan sekitar 60 persen dari 92 ribu persil tanah PLN dapat tersertifikasi.

"Dan ini kalau kita menggunakan prosedur biasa, seperti yang kami lakukan di waktu-waktu yang lalu, tanpa support dari KPK, ini bisa memakan waktu lebih dari satu abad akan belum juga selesai," imbuhnya.

KEYWORD :

KPK PLN Kementerian ATR/BPN Zulkifli Zaini




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :