Jum'at, 19/04/2024 19:28 WIB

Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa Manager PT Pertani Persero

Muslih akan diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bekas menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager PT Pertani (Persero) Muslih, terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Muslih akan diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bekas menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/1).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja, pada Rabu (13/1).

Kata Ali, Penyidik mendalami proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial.

Selain Pepen, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan sebagai saksi. Dia dikonfirmasi terkait pelaksanaan kontrak kerja sama.

Teranyar, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemensos Hartoni, dan dua saksi lainnya yakni seorang wiraswasta, Muhammad Rakyan Ikram dan pihak swasta, Radit.

Belum diketahui apa yang didalami tim penyidik KPK kepada Hartoni dan dua orang tersebut.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dimana, KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :