Sabtu, 20/04/2024 04:37 WIB

KPK Amankan Alat Komunikasi dan Dokumen dari Rumah Ortu Politikus PDIP

Barang yang disita diduga berkaitan dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi dan sejumlah dokumen usai menggeledah rumah orang tua dari Politikus Partai PDIP Ihsan Yunus.

Barang yang disita dari rumah orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

"Dari proses kegiatan tersebut, diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/1).

Ali mengatakan tim penyidik akan memverifikasi dan menganalisa dokumen-dokumen tersebut. Hasil analisa nantinya  sebagai pegangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, Komisi VIII memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial. Tak tertutup kemungkinan, tim penyidik akan memeriksa Ihsan Yunus untuk mendalami kasus ini, termasuk mengonfirmasi barang-barang yang telah diamankan tim penyidik.

Sebelumnya, pada Selasa 12 Januari 2020 kemarin, tim penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di bilangan jakarta dan Bekasi.

"Tim Penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi di Jakarta yaitu Rumah Jl. Raya Hankam No. 72 Cipayung, Jakarta Timur dan Perum Rose Garden, No. 15, RT 6 RW 2, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi," ucap Ali

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :