Sabtu, 20/04/2024 20:24 WIB

KPK Cecar Bupati Lampung Selatan Soal Barang Bukti di Kasus Proyek PUPR

Bupati Nanang Ermanto dicecar penyidik KPK terkait barang bukti yang disita.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Nanang diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni (SY). Dia dicecar penyidik terkait barang bukti yang disita KPK.

"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/1).

Ali mengatakan, Nanang Ermanto sedianya dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Rabu, 13 Januari 2021, namun ia memenuhi panggilan pada hari ini.

"Nanang Ermanto dijadwalkan (diperiksa) Rabu, 13 Januari 2021. Namun, hari ini hadir di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.

Saat itu, Nanang dikonfirmasi perihal peran tersangka Hermansyah pada proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016-2018.

KPK menetapkan Syahroni sebagai tersangka dalam kasus ini pada 6 Oktober 2020. Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Hermansyah dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah  memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Syahroni lantas menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan mem-plotting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

Besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, Bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.

2016-2018 dana yang sudah diterima Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas Lampung Selatan yang dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah pada 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan Rp 23.669.020.935 pada 2017.

KEYWORD :

KPK Dinas PUPR Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Hermansyah Hamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :