Rabu, 24/04/2024 09:17 WIB

Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa Dirut PT Anomali Lumbung Artha

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Teddy Munawar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian I M terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Juliari P Batubara.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ANM), Teddy Munawar. PT ANM adalah salah satu vendor pada paket bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Teddy Munawar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian I M terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Juliari P Batubara.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Adrian IM)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menggeledah Kantor PT Anomali Lumbung Artha (ANM) dan Kantor PT Famindo Meta Komunika (FMK). Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen.

Di mana, penggeledahan dilakukan untuk menelisik hubungan dua perusahaan itu dengan kasus ini.

PT ANM dan PT FMK diketahui sebagai anak usaha dari PT Anomali Lintas Cakrawala, sebuah perusahaan bergerak di bidang IT dan berkantor di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Sementara, PT Anomali Lumbung Artha (ANM), merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi dan distribusi pakan ikan berbahan dasar fermentasi fishflour. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid PT ANM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :