Sabtu, 20/04/2024 08:30 WIB

KPK Eksekusi Direktur JECO Group Hong Arta ke Lapas Sukamiskin

Terpidana Hong Arta dinyatakan terbukti  melakukan korupsi dengan menyuap mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) mengeksekusi Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred dengan menjebloskannya ke Lapas Klas 1A Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekuso Rusdi Amkn dan Andry Prihandoni telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap

"Atas nama Terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/1).

Kata Ali, terpidana Hong Arta dinyatakan terbukti  melakukan korupsi dengan menyuap mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp11,6 miliar.

"Selain itu di bebani juga untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Dalam perkara ini, Hong Artha John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR 2014-2019 dan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Suap tersebut bertujuan agar Damayanti dan Amran mengupayakan agar Hong Arta mendapat paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

KEYWORD :

KPK Terpidana Korupsi Hong Arta John Alfred




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :