Kamis, 25/04/2024 20:25 WIB

Kasus Korupsi Bansos, KPK Amankan Dokumen Kontrak Sembako dari Dua Perusahaan

Dokumen tersebut didapat usai melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, di kantor PT ANM dan PT FMK

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari dua kantor perusahaan, terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020

Dokumen tersebut didapat usai melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, di kantor PT ANM dan PT FMK yang berada di Gedung Patra, Jakarta pada Jumat (8/1).

"Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT. ANM dan PT. FMK dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen diantaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang di distribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/1).

Kata Ali, dokumen dan barabg bukti yang telah diamankan akan di analisa dan untuk selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari P Batubara Tersangka Korupsi Bansos Sembako Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :