Rabu, 24/04/2024 16:15 WIB

Enam Dugaan Kecurangan Dahlan-Aswin di Pilkada Mandailing Natal Versi Kuasa Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa sengketa Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sumatera Utara (Sumut), salah satunya Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pemenang Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution - H. Aswin Parinduri.

Jakarta, Jurnas.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa sengketa Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sumatera Utara (Sumut), salah satunya Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Gugatan tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Jafar Sukhairi - Atika Azmi Uttami kepada pemenang Pilkada yakni paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution - H. Aswin Parinduri.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon PHPU, Adi Mansar, pihaknya mengajukan gugatan lantaran pihaknya menemukan beberapa bukti kuat bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Dahlan - Aswin.

“Kami mengajukan Permohonan ke MK RI dengan beberapa alasan hukum dan bukti yang kuat sebagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang berhubungan langsung dengan perolehan hasil suara Paslon nomor 2 sebagai pemenang,” kata Adi di Jakarta, Jumat (8/1).

Setidaknya ada enam bukti kuat dari kecurangan pasangan nomor 02 Dahlan – Aswin. Pertama, memperdagangan pengaruh politisasi jabatan dengan cara memutasi pejabat tanpa izin menteri Dalam Negeri dan mengangkat Plt. Kepala Dinas Pendidikan padahal Kadis yang aktif masih bekerja.

“Kedua, melibatkan seluruh Camat di 23 Kecamatan se Kabupaten Mandailing Natal untuk mengkoordinir para Kepala Desa untuk memenangkan Paslon Dahlan-Aswin,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sambung dia, selain adanya akomodir peran aktif kepala desa memenangkan Bupati petahana. Pada 377 desa se-Kabupaten Mandailing Natal. 

Dia juga menyebutkan adanya dugaan, pelibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga honorer untuk berkampanye memenangkan Paslon nomor urut 02.

“Belum lagi, paslon 02 juga diduga menggunakan BLT Dana Desa untuk mempengaruhi Pemilih dengan cara membagikan BLT Dana Desa (BLT-DD) pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sehari sebelum Pilkada,” jelasnya. 

“Termasuk menjanjikan Proyek (PL) Penunjukan langsung bagi para pengusaha dan masyarakat asal memilih No. 02,” lanjut Adi.

Lebih jauh, dia mengaku jika pihaknya sempat melaporkan hal ini ke Bawaslu setempat. Namun, dia menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak menindak lanjuti laporan kecurangan tersebut.

“Malah Bawaslu berusaha mengelak dan membuat berkas laporan tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.

Berdasarkan jenis kecurangan dan pelanggaran yang tersebut, jelas Adi, paslon nomor urut 02 Dahlan-Aswin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, UURI No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pilkada Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 73 Ayat (1) dan ayat (2).

"Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Dahlan-Aswin sebagai Paslon dalam Pilkada Kab. Mandailing Natal Tahun 2020," tandasnya. 

KEYWORD :

Pilkada Mandailing Natal Gugatan MK Dahlan-Aswin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :