Sabtu, 20/04/2024 08:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Terkait Korupsi Bansos

Penggeledahan tersebut terkait suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB)

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada dua kantor perusahaan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut terkait suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan,  hari ini, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/1).

Ali mengatakan, dua perusahaan yang dilakukan penggeledahan, yaitu PT ANM dan PT FMK. Di mana, kedua perusahaan diduga terlibat penyaluran paket sembako. Penggeledahan tersebut sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :