Selasa, 16/04/2024 13:28 WIB

CIPC: Merger Gojek-Tokopedia Perlu Perhitungkan Aspek Perlindungan Konsumen

Ilustrasi layanan Gojek. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kabar penggabungan atau merger dua raksasa ekonomi digital, Gojek dan Tokopedia, perlu memperhitungkan aspek perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen daring yang beberapa ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sepatutnya termasuk ke dalam proses uji tuntas dan merupakan sebuah langkah yang harus dilakukan sebelum penggabungan dan akuisisi dilakukan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPC), Siti Alifah Dina mengatakan, masih terdapat aspek perlindungan konsumen daring yang belum diatur dalam beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.

"Jika penggabungan akan dilakukan, maka konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan lokasi atau pergerakan akan bisa diakses masing-masing startup satu sama lain secara bebas," ujar Siti dalam keterangannya diterima jurnas.com, Jakarta, Kamis (7/1).

Tidak hanya itu, lanjut dia, mendapatkan persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif juga krusial. Jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam, apakah persetujuan atau consent untuk menggunakan secara internal perusahaan atau apakah bisa di transfer ke perusahaan rekanan dengan syarat enkripsi dan bersifat anonim.

PP 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi. Tetapi muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan konsen untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Saat ini, Rancangan UU (RUU) PDP sedang dalam proses pembahasan di DPR dan ditargetkan akan selesai pada kuartal pertama tahun ini berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Desember 2020.

"Merger ini kemungkinan menjadi salah satu upaya mengatasi dampak pandemi terhadap keberlangsungan usaha. Terlebih lagi dengan diberlakukannya kebijakan PSBB di tahun 2020 kemarin, berdampak pada berkurangnya omset pengemudi ojek daring. Namun, tren kembali positif saat ojek daring beralih dari membawa penumpang menjadi membawa barang," jelasnya.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai isu penggabungan Gojek dengan Grab juga marak diberitakan. Isu penggabungan menjadi topik hangat karena keduanya menyediakan layanan yang sama yang berpotensi menimbulkan monopoli layanan transportasi daring roda dua.

Salah satu dampak utama monopoli perdagangan yaitu penentuan harga yang tinggi dari harga pasar sebelum penggabungan dilakukan. Konsumen dihadapkan pada pilihan harga tersebut atau tidak menggunakan jasa sama sekali.

Sejak Agustus 2019, perusahaan ridesharing asal Rusia, inDriver, beroperasi pertama kali di Indonesia di beberapa kota, seperti Medan, Bandung dan Surabaya. Masuknya kompetitor baru tersebut bisa memberikan pengaruh positif bagi persaingan usaha jasa transportasi daring.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, entitas pemerintah yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia, memiliki kewenangan untuk menolak penggabungan perusahaan jika melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun, hal tersebut baru dapat dilakukan jika penggabungan sudah resmi dilakukan karena cakupan UU tersebut tidak meliputi tindakan pencegahan.

Dua start-up raksasa di Asia Tenggara, Gojek dan Tokopedia, sedang mendiskusikan mengenai potensi merger atau penggabungan menurut pemberitaan di beberapa media nasional dan internasional. Valuasi penggabungan kedua perusahaan tersebut ditaksir sebesar USD 18 Miliar.

KEYWORD :

CIPC merget Gojek-Tokopedia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :