Kamis, 25/04/2024 18:57 WIB

KPK Rampungkan Penyidikan Bupati Labuhanbatu Utara Terkait Perkara Suap DAK

Proses perkara dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus ditahan KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengurusan DAK APBN 2017 - 2018, Selasa (10/11/2020). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan tahap penyidikan terhadap terdakwa Kharuddin Syah Sitorus dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten Labuhanbatu Utara.

Proses perkara dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Hari ini, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tersangka KSS (KHARUDDIN SYAH alias H. BUYUNG selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s.d. 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Selain Kharuddin, KPK juga melimpahkan berkas perkara dari tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura nonaktif, Agusman Sinaga, ke tim JPU.

"Penahanan selanjutnya adalah kewenangan Tim JPU, masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021," ucap Ali

Kharuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Agusman ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Ali mengatakan,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Khairuddin sebagai tersangka dalam kasus ini pada 10 November 2020 lalu.

Khairuddin diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Suap tersebut diberikan melalui Agusman Sinaga yang diduga terkait pengajuan dana DAK tahun 2018 melalui program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.

KEYWORD :

KPK Suap DAK Kabupaten Labuhanbatu Bupati Khairuddin Syah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :