Sabtu, 20/04/2024 12:37 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Nurhadi Ke Pengadilan Tipikor

Hiendra Soenjoto merupakan penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Hiendra Soenjoto merupakan penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam kasus suap pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.

"Hari ini, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali fikri kepada wartawan, Kamis (7/1).

Kata Ali, penahanan terdakwa Hiendra sepenuhnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta. Hiendra pun akan segera menghadapi persidangan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Hiendra didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahimui, Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya sempat dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Di mana, Hiendra Soenjoto ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Kamis 29 Oktober 2020.

Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

KEYWORD :

KPK Nurhadi MA Suap Gratifikasi Hiendra Soenjoto PT MIT Rezku Herbiyono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :