Jum'at, 19/04/2024 07:36 WIB

Polisi Myanmar Tangkap 100 Warga Rohingya

Etnis Rohingya. (Foto: Press TV)

Rakhine, Jurnas.com - Polisi di Myanmar telah menangkap sekitar 100 orang dari komunitas Muslim Rohingya karena meninggalkan negara bagian Rakhine di barat. Penangkapan itu dilakukan saat penggerebekan di sebuah rumah di kota Shwe Pyi Thar di Wilayah Yangon pada Rabu (6/1).

Tomorrow News Journal setempat menerbitkan foto-foto yang memperlihatkan beberapa pria bertelanjang kaki dan puluhan wanita dengan kerudung warna-warni duduk di tanah di halaman.

Tin Maung Lwin, seorang kapten polisi dari Shwe Pyi Thar, mengatakan 98 atau 99 orang telah ditangkap, tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut. "Investigasi masih berlangsung," ujarnya.

Myanmar sering menangkap Muslim Rohingya dengan alasan perjalanan ilegal karena berusaha melarikan diri dari "kondisi apartheid" di Rakhine.

Ribuan Muslim Rohingya terbunuh, terluka, ditangkap sewenang-wenang, atau diperkosa oleh tentara Myanmar dan massa Buddha terutama antara November 2016 dan Agustus 2017 dalam apa yang dikatakan PBB sebagai genosida.

Sekitar 800.000 Rohingya lainnya bertahan hidup hanya dengan melarikan diri ke Bangladesh, di mana mereka tinggal di kamp-kamp yang sempit.

Sebanyak, 600.000 Muslim Rohingya lainnya masih tetap berada di Myanmar dalam kondisi seperti apartheid, terkurung di kamp dan desa dan ditolak akses ke perawatan kesehatan dan pendidikan serta tidak dapat bepergian dengan bebas.

Warga Rohingya ditolak kewarganegaraannya di Myanmar dan dianggap sebagai imigran ilegal, meskipun akar leluhur mereka sudah ada sejak berabad-abad lalu.

"Sangat memalukan bahwa pihak berwenang Myanmar melanjutkan kebijakan mereka menangkap Rohingya karena hanya bepergian di negara mereka sendiri," kata John Quinley, spesialis hak asasi manusia senior di Fortify Rights.

"Kelompok yang ditangkap di Yangon harus segera dibebaskan tanpa syarat."

KEYWORD :

Warga Rohingya Polisi Myanmar Penindasan Rohingnya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :