Jum'at, 26/04/2024 01:55 WIB

Zumi Zola Ajukan PK, KPK Beri Pesan ke MA

Kata Ali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Gubernur Jambi Zumi Zola  di sidang PK perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana teraebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Kata Ali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Lembaga Antirasuah itu tentu memahami bahwa PK adalah hak dari terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana.

"Sebagai penegak hukum,  KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama  sampai upaya hukum luar biasa PK," ucap Ali.

Namun demikian, lanjut Ali, dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK belakangan ini, seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus.

Sebab, PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA, dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya.

"Jika ini tetap berlanjut, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," katanya

Oleh karena itu, jika memang  banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya, maka KPK memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA.

Zumi Zola mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK atas kasus suap dan gratifikasi ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2021) hari ini.
Ini merupakan sidang perdana dengan agenda menyerahkan permohonan PK.

KEYWORD :

KPK Zumi Zola Gubernur Jambi Suap Gratifikasi Peninjauan Kembali MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :