Jum'at, 26/04/2024 04:47 WIB

PPATK Diingatkan, Pemblokiran Rekening FPI Harus Disertai Bukti Kuat

Kalangan dewan angkat bicara soal langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI). Total ada 59 rekening yang diblokir oleh PPATK.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan angkat bicara soal langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI). Total ada 59 rekening yang diblokir oleh PPATK.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan, pemblokiran rekening FPI harus disertai bukti. Misalnya, apakah rekening tersebut terafiliasi dengan kegiatan tindak pidana pencucian uang atau terorisme.

"Penggunaan kewenangan dalam UU tersebut harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup bahwa pemilik rekening tersebut terkait atau terafiliasi dengan kelompok atau kegiatan pendanaan yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme," terang dia kepada wartawan, Rabu (6/1).

Politisi PPP ini menegaskan, pemblokiran rekening merupakan upaya paksa. Tanpa dilandasi bukti yang cukup, upaya paksa itu bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Memblokir rekening itu termasuk salah satu bentuk upaya paksa. Oleh karena itu otoritas atau penegak hukum harus melakukannya berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Tanpa bukti permulaan yang cukup, maka tindakan seperti itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan," ucap Arsul.

"Di Komisi III soal pemblokiran ini akan kami dalami untuk melihat apakah pemblokiran tersebut tindakan yang sewenang-wenang, berlebihan atau tidak," sambungnya.

KEYWORD :

Komisi III DPR PPP Arsul Sani PPATK Rekening FPI Diblokir FPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :