Selasa, 23/04/2024 16:19 WIB

Kemdikbud: Sekolah Tatap Muka Tidak Wajib

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan bahwa pembelajaran semester genap pada awal Januari 2021, tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Ilustrasi masuk sekolah (Foto: China Daily via Reuters)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan bahwa pembelajaran semester genap pada awal Januari 2021, tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Kendati pembelajaran tatap muka (PTM) sudah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat dengan syarat adanya izin dari pemerintah daerah, namun PTM sifatnya tidak wajib.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," tegas Plt Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Ainun Na`im pada Minggu (3/1).

Ainun menjelaskan, pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota, atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Di samping itu, Ainun menegaskan bahwa keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

Selanjutnya sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen, dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," tutup Ainun.

KEYWORD :

Kemdikbud Pembelajaran Tatap Muka Ainun Naim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :