Sabtu, 20/04/2024 17:06 WIB

Ketua Umum PA 212 Datangi Polda Metro Jaya

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma`arif memenuhin panggilan Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.

Ketua Umum PA 212 di Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma`arif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus aksi unjuk rasa 1812 pada Jumat 18 Desember 2020.

"Ini panggilan sebagai saksi, ini panggilan kedua karena kemarin saya diluar kota,” kata Slamet kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Slamet juga mengaku belum mengetahui pasti terkait pemeriksaan apa yang akan dia jalanin. Dia juga menyebut saat aksi 1812 itu berlangsung dirinya belum hadir dan tengah berada di jalan untuk tiba ke tempat aksi.

"Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu. Belum sempat ke lokasi saya dengar sudah selesai acaranya, dibubarkan dan saya balik arah dan saya imbau untuk kembali ke rumah masing-masing," ucap Slamet.

Untuk diketahui sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 455 pendemo Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020. Para pendemo yang diamankan itu dari penyekatan di perbatasan Jakarta dan lokasi demo karena membawa senjata tajam serta ganja.

Dari ratusan pendemo yang diamankan, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tujuh pendemo. Polisi juga menetapkan mereka sebagai tersangka di aksi yang menuntut pembebasan Pimpinan FPI Rizieq Shihab itu.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

KEYWORD :

Polda Metro PA 212




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :