Ketua Umum PA 212 di Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma`arif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus aksi unjuk rasa 1812 pada Jumat 18 Desember 2020.
"Ini panggilan sebagai saksi, ini panggilan kedua karena kemarin saya diluar kota,” kata Slamet kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).Slamet juga mengaku belum mengetahui pasti terkait pemeriksaan apa yang akan dia jalanin. Dia juga menyebut saat aksi 1812 itu berlangsung dirinya belum hadir dan tengah berada di jalan untuk tiba ke tempat aksi."Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu. Belum sempat ke lokasi saya dengar sudah selesai acaranya, dibubarkan dan saya balik arah dan saya imbau untuk kembali ke rumah masing-masing," ucap Slamet.Baca juga :
BKKBN Cetak Tim Pendamping Keluarga yang Hebat
Dari ratusan pendemo yang diamankan, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tujuh pendemo. Polisi juga menetapkan mereka sebagai tersangka di aksi yang menuntut pembebasan Pimpinan FPI Rizieq Shihab itu. "Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
BKKBN Cetak Tim Pendamping Keluarga yang Hebat
Polda Metro PA 212