Sabtu, 20/04/2024 10:49 WIB

Kementan Jamin Penyediaan Produk Hewan Selama Tahun Baru

Sesuai perundang-undangan pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian produk hewan yang aman sehat utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan untuk masyarakat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah. (Foto: Ditjen PKH)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementeria Pertanian (Kementa) menyatakan komitmen menjamin penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal menjelang serta pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang menyebutkan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia.

"Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah, secara merata," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam keterangannya diterima, Kamis (31/12).

Nasrullah mengatakan, sesuai perundang-undangan pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian produk hewan yang aman sehat utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan untuk masyarakat.

Produk asal hewan memiliki nilai kualitas yang tinggi dan sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia, namun sejatinya memiliki sifat mudah rusak dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi makhluk hidup serta lingkungan.

"Produk hewan mudah tercemar secara fisik, kimiawi, dan biologis, serta dapat membawa agen zoonosis yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan manusia," kata Nasrullah.

Fakta bahwa risiko penyalahgunaan dan praktik penyimpangan serta pemalsuan produk meningkat seiring dengan peningkatan permintaan dan tingkat konsumsi masyarakat. Hal ini memberi ancaman bagi aspek kesehatan konsumen serta menganggu ketenteraman batin masyarakat.

Sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi hal tersebut, Nasrullah menyampaikan, setiap tahun terutama menjelang atau pada saat hari besar keagamaan nasional, Kementan selalu mengimbau kepada pemerintah untuk mengoptimalkan upaya penjaminan keamanan produk hewan.

Contohnya, pada tanggal 4 Desember 2020, telah disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan Nomor 04043/PK/420/F/12/2020 tentang Penjaminan Penyediaan Produk Hewan Aman, Sehat, Utuh dan Halal Menjelang dan/atau pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

 

Selain itu, Kementan juga mendorong upaya edukasi masyarakat untuk peningkatan konsumsi protein hewani, dan memastikan kecukupan serta stabilitas pasokan kebutuhan pangan asal hewan di daerahnya.

"Kementan juga terus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap indikasi kejadian penyimpangan produk hewan," papar Nasrullah.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma`arif mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengawasan terpadu bersama dengan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek terhadap unit usaha gudang penyimpangan dan retail untuk memastikan keamanan produk hewan serta ketersediaannya.

"Dalam upaya penjaminan keamanan produk hewan, aspek lain yang tidak kalah penting adalah terkait dengan penegakan hukum. Hal ini mesti menjadi upaya terakhir bagi kita, agar dapat menjadi contoh dan dapat menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Ia menuturkan, aturan perundang-undangan telah menetapkan ancaman sanksi yang cukup berat, terkait dengan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan. Mulai dari ancaman sanksi administrasi terhadap produk hewan yang diproduksi dan beredar tanpa dokumen teknis yang ditetapkan, sampai dengan ancaman sanksi pidana.

Aturan tersebut ada dalam UU No. 18 tahun 2009 tentang Pangan yang memberi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 milyar, bagi setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi dan Keamanan Pangan dan/atau membahayakan keselamatan manusia.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo  mengatakan, demi kelangsungan penjaminan keamaman pangan terlaksana dengan baik, sosialisasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini agar penyediaan dan peredadan produk hewan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentu hal ini harus selalu disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar setiap kegiatan penyediaan dan peredaran produk hewan di Indonesia sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.

KEYWORD :

Tahun Baru 2021 Pangan Sehat Ditjen PKH Nasrullah Syamsul Ma`arif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :