Kamis, 25/04/2024 00:20 WIB

NasDem Senayan: Semua Kelompok dan Golongan Harus Taat Hukum

Partai NasDem mendukung penuh keputusan pemerintah melarang aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali

Jakarta, Jurnas.com - Partai NasDem mendukung penuh keputusan pemerintah melarang aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Mendukung penuh Surat Keputusan Bersama, SKB Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, serta Kepala BNPT tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut organisasi Front Pembela Islam, FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Waketum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Rabu (30/12).

Anggota Komisi III DPR RI itu menekankan, aparatur negara untuk mampu bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum.

"Prinsipnya saya mendukung itu dan kita ingin semua orang yang hidup di negara kesatuan Republik Indonesia taat pada asas hukum yang ada di sini," ucap Ali.

"Mendorong segenap aparatur negara untuk bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum, serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Republik Indonesia," sambungnya.

Ali menegaskan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak boleh ada tindakan yang melampaui hukum, seperti FPI. 

"Tidak boleh ada satu pun golongan atau kelompok yang bertindak sewenang-wenang dan melampaui hukum. Tidak boleh ada satu pun entitas yang memaksakan pandangan, kehendak, atau kebenaran yang diyakininya terhadap entitas yang lain," tandasnya.

Pemerintah resmi membubarkan FPI. Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan bertentangan dengan hukum

"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi," kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

KEYWORD :

NasDem Komisi III DPR Ahmad Ali FPI FPI Dibubarkan FPI Ormas Terlarang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :