Jum'at, 19/04/2024 21:01 WIB

Demi Kebhinnekaan dan NKRI, Bamusi Apresiasi Pelarangan FPI

Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI

Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, Sekum Bamusi

Jakarta, Jurnas.com - Front Pembela Islam (FPI) kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa, menyusul keputusan Pemerintah melarang segala kegiatan dan aktivitas ormas tersebut.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Menteri Koordinator bidang Polhukam, Mahfud Md dalam konferensi pers di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Keputusan pemerintah ini mendapat sambutan positif dari Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi). Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan keputusan pemerintah tersebut patut diapresiasi.

"Bamusi menilai FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Gus Falah juga menilai FPI sering melakukan hal-hal yang sesungguhnya tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara tercinta ini. Organisasi besutan Habin Rizieq Shihab itu selama ini kerap melakukan sweeping, razia, serta tindakan-tindakan provokatif lainnya.

"Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut  memang tidak layak untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta. Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinekaan kita, memang sepantasnya dilarang Pemerintah," ujar Gus Falah, yang juga Bendahara PBNU.

Oleh sebab itu, lanjut Gus Falah, Bamusi sangat mengapresiasi Pemerintah yang tegas melarang FPI. Keputusan ini merupakan momentum yang sudah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinekaan, dan keutuhan NKRI.

"Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi Covid19," ujar Gus Falah.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi membubarkan FPI karena menilai FPI  kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum.

Keputusan pemerintah itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

KEYWORD :

Front Pembela Islam Nasyirul Falah Amru Gus Falah Bamusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :