Rabu, 17/04/2024 00:58 WIB

Awas! FPI Ormas Terlarang!

Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dengan demikian, FPI adalah Ormas terlarang.

Ilustrasi FPI

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dengan demikian, FPI adalah Ormas terlarang.

MenkoPolhukam, Mahfud MD mengatakan, FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud menegaskan, FPI sebagai Ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swipping sepihak provokasi," tegasnya.

Adapun keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," tegasnya.

Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara, yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

KEYWORD :

MenkoPolhukam Mahfud MD FPI Ormas Terlarang FPI Bubar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :