Sabtu, 20/04/2024 23:03 WIB

KPK Cecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Dalam Pengadaan Bansos Covid-19

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengkonfirmasi perihal keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam untuk tersangka Ardian IM (AIM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengkonfirmasi perihal keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dan teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi Bansos tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/12).

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain dari unsur swasta Helmi untuk tersangka Ardian I M dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus ini, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :