Sabtu, 20/04/2024 04:43 WIB

KPK Telisik Proses Pengadaan Bansos Covid-19 Lewat Broker PT Tiga Pilar

Nazula diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan menteri sosial Juliari P Batubara pada 28 Desember kemarin. Di mana, PT Tiga Pilar merupakan salah satu vendor pengadaan paket bansos tersebut.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korpsi telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama Nuzula H Nasution, borker di PT Tiga Pilar atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak covid-19.

Nazula diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Juliari P Batubara selaku mantan menteri sosial pada 28 Desember kemarin. Di mana, PT Tiga Pilar merupakan salah satu vendor pengadaan paket bansos tersebut.

"Saksi Nuzulia H Nasution merupakan broker PT. Tiga Pilar salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos TA 2020.)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/12).

Ali mengatakan, penyidik KPK mencecar Nazula terkait pengetahuannya seputar proses pengadaan bansos tersebut, khususnya pada wilayah Jabodetabek.

"Pemeriksaan terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket Bansos pada Kemensos TA 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :