Komisioner Ombudsman La Ode Ida
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) oleh aparat kepolisian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai bukan hal yang luar biasa. Sebab, pungli di Kemenhub sudah menjadi hal yang biasa.
Komisioner Ombudsman La Ode Ida mengatakan, penangkapan OTT pungli di Kemenhub masih sebagain kelas kecil, belum menyentuh pungli kelas kakap."Sebetulnya (OTT) bukan hal luar biasa, karena (pungli) sudah biasa. Hanya kemarin yang tertangkap kecil-kecilan," kata Ida, dalam diskusi bertajuk `Pungli, Retorika, dan Realitas`, di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).Padahal, kata Ida, hampir 50 persen laporan masuk di Ombudsman itu soal pungli. "Mulai dari yang besar sampai kecil," tegas mantan anggota DPR itu.Baca juga :
Kounde Bantah Ingin Tinggalkan Barcelona
Kata Ida, pengawasan internal di kementerian atau lembaga harus diperkuat. Selain itu pembersihan di internal juga harus dilakukan termasuk lembaga Polri. "Kalau tidak percaya pengawasan internal, lebih baik ditiadakan inspektorat. Ini sebetulnya yang harus di push pemerintah. Pimpinan lembaga harus push agar tertib, biar tidak mubazir," tandasnya.
Kounde Bantah Ingin Tinggalkan Barcelona
Presiden Jokowi Pungli Pungutan Liar Kementerian Perhubungan Kemenhub Ombudsman La Ode Ida Ju