Jum'at, 19/04/2024 18:19 WIB

KPK Eksekusi Dua Penyuap Bupati Kutai Timur Nonaktif Ismunandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar, yaitu Aditya Maharani Yuono dan Deku Aryanto, ke Lembaga Pemasyarakatan.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar, yaitu Aditya Maharani Yuono dan Deku Aryanto, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikot Samarinda, Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu 16/12/2020.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri kepada wartawan, (21/12).

Ali mengatakan, terpidana Aditya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai di bayarkan oleh yang bersangkutan.

Selain itu, Jaksa Eksekusi juga telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Deki Aryanto.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan" ucap Ali.

Ali mengatakan, terpidana Deki juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai di bayarkan oleh yang bersangkutan.

Keduanya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Terdakwa Ismunandar (Bupati Kutai Timur) dkk untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.

KEYWORD :

KPK Terpidana Korupsi Bupati Kutai Timur Ismunandar Eksekusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :