Kamis, 18/04/2024 12:04 WIB

Jaksa Sebut Nurhadi Pernah Renovasi Rumah Hingga Apartemen Mencapai Rp37,8 Miliar

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Budi menceritakan awal perkenalannya dengan Nurhadi pada tahun 2000, hingga diminta Nurhadi untuk merenovasi rumah hingga apartemen dengan biaya mencapai Rp37,8 miliar.

Sidang Nurhadi

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, seorang kontraktor bernama Budi dalam sidang terdakwa Nurhadi selaku mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya Rezky Herbiyono.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Budi menceritakan awal perkenalannya dengan Nurhadi pada tahun 2000, hingga diminta Nurhadi untuk merenovasi rumah hingga apartemen dengan biaya mencapai Rp37,8 miliar.

Dimana, Budi mengatakan bahwa awal pekerjaanya dari Nurhadi, yaitu merenovasi rumah milik terdakwa di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan.

"Iya bangun (Rumah) baru sampai selesai. Maaf saya gak begitu hafal 2000 awal rasanya," kata Budi dalam persidangan, Jumat (18/12).

Kemudian, Jaksa pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 20 milik Budi. Dimana, isi BAP itu merupakan daftar rumah dan bangunan milik Nurhadi yang dikerjakan Budi.

Diantaranya, Budi merenovasi rumah milik Nurhadi pada tahun 2006, di Jalan Hang Lekir, Jakarta. Biaya untuk renovasi di Hang Lekir 5-6 mencapai Rp770.920.707; dan biaya pekerjaan renovasi di Hang Lekir VIII/II mencapai Rp741.439.876.

Kemudian, Renovasi perombakan rumah di Patal Senayan pada tahun 2017-2018, dengan biaya mencapai Rp14.500.792.707; Renovasi Apartemen Distrik VIII tahun 2017-2018, dengan biaya mencapai Rp3.900.729.880.

Lalu ada Apartemen Residence VIII Senopati yanh direnovasi pada tahun 2011-2013, dengan biaya mencapai Rp500 juta; Renovasi Office 8 Senopati tahun 2012-2013, dengan biaya mencapai Rp500 juta.

Budi juga mengerjakan pembangunan terkait villa di Gadog tahun 2014, dengan biaya mencapai Rp 6 miliar; pekerjaan terkait villa di Pasir Muncang tahun 2016, dengan biaya mencapai Rp370 juta


Terakhir, Budi melakukan pekerjaan terkait villa di Pasir Muncang tahun 2012-2018, dengan biaya mencapai Rp10,6 miliar.

Dimana, biaya semua bangunan yang dikerjakan Budi itu mencapai Rp37,8 miliar. Budi mengatakan, bahwa selurug biaya pembangunan dan renovasi itu dibayar cash oleh Nurhadi.

Untuk diketahui, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap senilai total Rp45.726.955.000.

Uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.a

KEYWORD :

Info Transfer Sidang Nurhadi MA Rezky Herbiyono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :