Sabtu, 20/04/2024 02:02 WIB

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, seluruh fakta pada setiap persidangan telah dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan untuk dianalisa.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, seluruh fakta pada setiap persidangan telah dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan untuk dianalisa.

"Fakta-fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan dan akan dilakukan analisa mendalam dengan menghubungkan keterangan saksi satu dengan saksi yang lain serta dengan alat bukti lainnya," ucap Ali Fikri saat dimintai keterangan, Jumat (18/12).

Ali mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus dengan menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka oleh KPK tentu berdasarkan bukti permulaan yg cukup. Pengembangan sangat dimungkinkan jika terpenuhi kecukupan bukti," ucap Ali.

Untuk diketahui, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap senilai total Rp 45.726.955.000.

Uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Nurhadi MA Suap Gratifikasi Pengembangan Kasus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :