Kamis, 18/04/2024 18:42 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan tersangka itu akan diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 26 Januari 2021.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, tersangka suap perizinan pengembangan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan yang merupakan tersangka kasus suap dalam perizinan RS Kasih Bunda.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan dua tersangka itu akan diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 26 Januari 2021.

"Hari ini, Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Wali Kota Cimahi) dan HY (Komisaris RSU KB), masing2 selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 18 Desember 2020 s.d 26 Januari 2021," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/12).

Tersangka Ajay akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama Yonathan akan ditahan di Rutan Polda Jakarta Raya.

Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari para tersangka dan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Saat ini penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," ucap Ali.

Seperti diketahui, pada Sabtu 28 November lalu KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka sebagai tersangka terkait dengan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.

KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat 27 November lalu.

Ajay diduga meminta uang sebesar Rp3,2 Miliar atau 10% dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 Miliar.

Dimana, pemberian  kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekira Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tersangka Suap RS Kasih Bunda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :