Rabu, 17/04/2024 04:08 WIB

Kemenkop UKM: 46 Persen Koperasi Terkendala Permodalan di Pandemi Covid-19

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, dari survei yang dilakukan ditemukan permasalahan yang dihadapi koperasi paling banyak soal permodalan.

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi (Kanan) dalam diskusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/12).

Jakarta, Jurnas.com - Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan, melainkan ekonomi dan pola hidup masyarakat dunia sekarang ini. Karena itu, keberadaan koperasi menjadi sangat signifikan manfaatnya bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, dari survei yang dilakukan pihaknya ditemukan bahwa permasalahan yang dihadapi koperasi paling banyak soal permodalan.

"Inilah yang kemudian akibat dari dampak Covid-19, kita lihat kemudian bahwa memang permasalahan utama yang dihadapi oleh koperasi yang terdampak covid adalah permodalan," terang dia dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema "Peran Koperasi untuk Membangkitkan Perekonomian Nasional di Tengah Pandemi" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

Dia menjelaskan, 46 persen koperasi menghadapi masalah permodalan, kemudian 36 persen di penjualan dan 7 persen di distribusi dan produksi. 

Oleh karena itu, jika diidentifikasi kebutuhan dari koperasi menggerakan usahanya adalah pinjaman modal kerja, relaksasi kredit, kelancaran distribusi dan kepastian permintaan.

"Tetapi saya kira ini bukan menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari Kementerian Koperasi dan UKM saja, ini meliputi seluruh stakeholder terkait dan pemerintah secara khusus,” terangnya. 

“Dan pemerintah telah mencanangkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan penganggaran sebesar lebih kurang 695,2 Triliun, dimana yang 123,46 Triliun diantaranya adalah dialokasikan untuk UMKM," sambung Ahmad Zabadi.

KEYWORD :

Kemenkop UKM Ahmad Zabadi Koperasi Pandemi Covid-19 UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :