Jum'at, 19/04/2024 20:57 WIB

Datangi KPK, MAKI Bawa Contoh Sembako Bansos Covid-19 Senilai Rp188 Ribu

Maki mengatakan bahwa contoh sembako yang ia bawa merupakan sembako dari periode terakhir, yaitu bulan November. Dimana, sembako yang disalurkan Kementerian sosial (Kemensos) hanya senilai Rp188 ribu.

Boyamin saat menyerahkan contoh sembako dari bansos covid-19 ke KPK

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan contoh dari paket sembako bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19.

"Hari ini, saya Boyamin Saiman kordinator MAKI, menyerahkan barang bukti berupa sembako yang dibagikan kepada masyarakat. Ini periode tahap terakhir, bulan November," kata Boyamin di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/12).

Boyamin mengatakan bahwa contoh sembako yang ia bawa merupakan sembako dari periode terakhir, yaitu bulan November. Dimana, sembako yang disalurkan Kementerian sosial (Kemensos) hanya senilai Rp188 ribu.

Barang sembako itu berupa beras 10Kg dengan harga perkilo Rp8 ribu, susu full cream 400 gram dengan harga Rp44 ribu, Biskuit kelapa seharga Rp30 ribu, minyak goreng dua liter seharga Rp22 ribu, dan dua kaleng ikan sarden seharga Rp12 ribu.

"Ini sebenernya agak saya toleransi, naik naik dikit, seribu dua ribu itu. Jadi keseluruhan harganya 188 ribu," katanya.

Selain itu, dalam surat yang di bawa Boyamin tertulis bahwa, terdapat informasi yang semestinya didalami KPK adalah informasi sistem pengadaan sembako bansos diduga dikerjakan model subkontraktor.

Dimana, pemborong atau vendor yang ditunjuk telah memberikan pekerjaan kepada pihak lain ( sub kontraktor ) dengan harga Rp210 ribu sehingga menjadi wajar, barang yang dibagikan kepada masyarakat hanya Rp188 ribu.

Dengan penyerahan bukti tersebut, MAKI mendorong KPK menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Sebab, Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya hanya dikenakan pasal suap.

Boyamin meyakini Juliari dan empat tersangka lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :