Sabtu, 20/04/2024 09:57 WIB

Divonis Bebas, Eks Juru Ukur Tanah BPN Menangis

Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek bersama Hakim Anggota Sri Asmarani serta Tohari Tapsirin dalam putusannya menyatakan, mantan juru ukur BPN tersebut tidak melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya. 

Sidang kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, dengan terdakwa Paryoto. Dok Istimewa

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa kasus sengketa tanah di cakung, Paryoto tidak bersalah atas semua tuntutan hukum terkait kasus dugaan pemalsuan akta tanah.

Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek bersama Hakim Anggota Sri Asmarani serta Tohari Tapsirin dalam putusannya menyatakan, mantan juru ukur BPN tersebut tidak melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya. Sehingga, majelis hakim menyatakan Paryoto tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum.

"Memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ke satu dan kedua serta diwajibkan mengembalikan nama baik terdakwa, " Kata hakim Rafiek dalam putusannya di PN Jakarta Timur, Selasa (15/12).

Putusan majelis hakim tersebut membuat Paryoto tidak kuasa menahan tangis atas keadilan hukum yang telah dialaminya. Atas putusan hakim tersebut, Paryoto yang diwakili oleh Penasihat hukumnya, yakni Wardaniman Larosa dan Renatus Reno Gulo menyatakan sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan hakim.

Melalui putusan itu, majelis hakim telah melihat dengan jelas bukti serta keterangan ahli yang telah dipaparkan dalam persidangan sehingga mendapatkan dasar yang kuat dalam memberikan putusan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap menjadi bukti tambahan bagi kedua tersangka lainnya, yakni Benny Tabalujan dan Achmad Djufri.

"Kami harapkan tentunya kedua tersangka lain dinyatakan tidak bersalah atas segala tuduhan selama ini," ucapnya.

Vonis bebas itu sesuai harapan Paryoto. Sebelumnya, Paryoto hakul yakin tak bersalah, karena dia merasa sudah sesuai menjalankan tugasnya sebagai juru ukur saat mengukur tanah milik Benny Tabalujan pada 2011 lalu.

"Sudah ratusan kali saya melakukan pengukuran tanah. Semuanya saya jalankan sesuai SOP. Nggak beda dengan saya lakukan di tanah Cakung Barat, tapi yang satu itu membuat saya jadi tersangka," katanya

Pekerjaan itulah yang membuatnya ditersangkakan Polda Metro Jaya pada Mei 2020 hingga berujung pada meja hijau. Mengadu ke atasan di kantornya, Paryoto dicuekin. Semua lepas tangan. Paryoto kalut. Hal itu dimanfaatkan seseorang bernama Awi untuk makin menjerumuskannya.

"Ini sih saya dikorbanin. Saya minta dilindungin, malah dijorokin," kata Paryoto.

"Dia juga menyatakan, tak ingin dirinya dimanfaatkan untuk menjerat dua tersangka lainnya itu. "Dari saya bisa masuk ke mereka lagi. Itu berarti saya ikut menzalimi mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Paryoto untuk dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Jaksa meyakini, Paryoto yang merupakan juru ukur bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Pengadilan Negeri kasus sengketa tanah Cakung Paryoto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :