Selasa, 23/04/2024 17:04 WIB

Anggota MPR: Vaksin Covid-19 Boleh Diedarkan Jika Sudah Mendapatkan Izin BPOM dan Sertifikasi Halal

Ini mesti benar-benar diperhatikan secara serius sebab pemerintah memang bertanggung jawab memastikan keselamatan dan kesehatan rakyat.

Anggota MPR, Kurniasih Mufidayati hadir secara virtual dalam acara Diskusi Empat Pilar dengan tema Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, lobi Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2020). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com – Anggota MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa 1,2 juta vaksin Covid-19 siap pakai dari perusahaan asal China Sinovac yang sudah berada di Indonesia, boleh diedarkan asal sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

EUA, disepakati berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hasil konsultasi dengan beberapa regulator obat dunia seperti FDA (Amerika Serikat) dan EMA (Eropa), bisa dikeluarkan saat pandemi jika vaksin bisa memenuhi persyararatan terkait kelengkapan data seperti laporan menyeluruh uji klinik vaksin fase 1 dan 2, analisis interim fase 3, dan data efficacy (efektivitas) vaksin minimum 50 persen.

Sedangkan sertifkasi halal dikeluarkan jika vaksin tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI. Izin-izin tersebut sangat penting, sebab akan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat sehingga diharapkan bisa meminimalisir keengganan dan ketakutan rakyat untuk divaksinasi.

“Ini mesti benar-benar diperhatikan secara serius sebab pemerintah memang bertanggung jawab memastikan keselamatan dan kesehatan rakyat,” katanya.

Hal tersebut disampaikannya saat hadir secara virtual pada acara Diskusi Empat Pilar dengan tema ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’ kerjasama MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Media Center MPR/DPR, lobi Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Hadir juga secara daring Ketua MUI Pusat DR. KH. Asrorun Niam Sholeh, MA serta para wartawan media massa elektronik, cetak, online nasional.

Namun, anggota MPR yang juga anggota Komisi IX DPR ini mengungkapkan bahwa saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IX pada tanggal 10 Desember 2020 lalu, dihadiri Menteri Kesehatan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kepala BPOM dan Dirut Bio Farma muncul fakta bahwa semua perizinan baik itu EUA dan sertifikasi halal belum bisa dikeluarkan, sebab semuanya masih dalam proses. Artinya, vaksin ini belum bisa atau belum boleh diedarkan di Indonesia.

“Sebagai Wakil Rakyat, kita prinsipnya menginginkan dan meminta kepada pemerintah untuk menuntaskan dulu semua proses tahap perizinan dan semua sertifikat-sertifikat yang harus dikeluarkan, utamakan keselamatan rakyat kami akan dukung sepenuhnya,” tambahnya.

Kurniasih juga menekankan, dalam proses pemenuhan semua perizinan tersebut agar transparan dan independen. “Saya mengajak BPOM dan MUI untuk memahami keadaan darurat seperti ini, rakyat sangat membutuhkan vaksin agar kehidupan mereka berjalan normal kembali,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa isu keamanan dan kehalalan adalah dua aspek yang memang menjadi komitmen pemerintah dalam upaya awal pencarian dan pengadaan vaksin Covid-19.

Komitmen itu dimulai dari tanggal 27 Agustus dengan munculnya inisiasi dari pemerintah melalui Wakil Presiden RI, saat menerima Bio Farma.  Waktu itu, Wapres menjelaskan secara khusus mengenai pentingnya aspek kepatuhan syariah di samping aspek keamanan dari pengadaan vaksin. 

Hal itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis untuk percepatan sertifikasi halal vaksin terdiri dari Kementerian BUMN, Kemenkes, BPOM, MUI dan Bio Farma.

Dalam perjalanannya, tenyata Sinovac secara formal mengajukan permohonan sertifikasi halal. Tim pun bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan semua dokumen. 

Setelah semua proses kelengkapan dokumen terpenuhi, maka pada tanggal 15 Oktober 2020, Tim LPPOM MUI, Tim Komisi Fatwa MUI, Tim Kementerian Kesehatan dan BPOM kemudian berangkat ke Tiongkok untuk kepentingan proses auditing lapangan untuk dua tujuan tadi yakni audit aspek keamanan dan juga tujuan aspek kehalalan.

“Setelah melalui karantina mandiri selama dua minggu, tanggal 2-5 November audit kemudian dilaksanakan di Beijing. Tanggal 12 November kembali ke Jakarta dan melakukan rapat internal untuk mengkaji temuan audit. Pada rapat tanggal 14 Desember dikeluarkan hasil audit yakni, masih ada dokumen penting yang harus disediakan Sinovac. Posisi terakhir, Tim Auditor masih menunggu dokumen tersebut untuk dilakukan kajian kembali. Pada intinya, MUI sampai detik ini tetap komit memberikan prioritasnya membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19,” terangnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Kurniasih Mufidayati Vaksin MUI Kehalalan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :