Selasa, 23/04/2024 18:08 WIB

Panitera Perkara Sengketa Golkar Akui Terima Uang

Lilik mengaku tak mengetahui dugaan pemberian uang Rp 700 juta kepada Rohadi terkait penanganan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi benarkan jika Rohadi merupakan salah satu panitera pengganti dalam perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar di PN Jakarta Utara.

"Ya dia itu, Rohadi," ucap Lilik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/10).

DPP Partai Golkar hasil Munas Bali diketahui pernah mengajukan gugatan atas pelaksanaan Munas Partai Golkar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie saat itu mengajukan gugatan melawan pengurus Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Lilik sendiri merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara sengketa Partai Golkar. Selain Rohadi, ada dua panitera lain dalam perkara sengketa partai berlambang pohon beringin itu. Namun, dia tak mengungkap lebih jauh soal dua panitera lainnya itu.

Lilik mengaku tak mengetahui adanya dugaan pemberian uang Rp 700 juta kepada Rohadi terkait penanganan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar. Lilik juga tidak mengetahui kaitan uang itu yang diduga berasal dari mantan Ketua PN Jakarta Utara, Sareh Wiyono.

"Panitera pengganti dalam perkara Golkar itu ada tiga orang," terang Lilik.

Dalam persidangan, Rohadi membenarkan pernah menerima uang dari anggota DPR RI Sareh Wiyono. Namun, dia menyebut uang itu terkait pinjam meminjam.

"Pada 10 Juni 2016, saya ajukan pinjaman ke Pak Sareh. Dia sudah seperti bapak angkat saya," kata Rohadi kepada Jaksa penuntut KPK saat bersaksi terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Rohadi lebih lanjut mengatakan bahwa pinjaman uang itu untuk membeli sejumlah peralatan rumah sakit yang ia miliki di Indramayu. "Sesuai peraturan Menteri Kesehatan, harus ada peralatan ICU dan kelengkapan IGD," terang lelaki yang mengaku mengenal Sareh saat bekerja di PN Jakarta Utara.

Uang senilai Rp 700 Juta itu awalnya ditemukan Satgas KPK sesaat setelah menangkap Rohadi lantaran diduga menerima suap dari pengacara Saipul Jamil. Saipul Jamil saat itu sedang berperkara di PN Jakut terkait kasus percabulan. Uang Rp 700 juta itu ditemukan Satgas KPK di mobil Rohadi.

Uang Rp 700 Juta itu diduga diberikan oleh Sareh Wiyono. Sebelum menjadi anggota DPR RI, Sareh merupakan hakim, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sareh sendiri telah membantah jika dirinya memberikan uang itu ke Rohadi. Meski demikian, lembaga antirasuah tengah mendalami dugaan tersebut.

Terlebih Koko Wira Ardianto, sopir Rohadi sebelumnya membenarkan jika uang Rp 700 juta itu berasal dari anggota DPR bernama Sareh Wiyono. Rohadi sendiri, kata Koko, yang memberitahu kepada dirinya soal asal mula uang tersebut.

"Ada Rp 700 juta kata Pak Rohadi. Diambil dari Apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh," ungkap Koko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2016).

KEYWORD :

KPK Korupsi Rohadi Sengketa Partai Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :