Sabtu, 20/04/2024 23:28 WIB

Kasus Suap PT Pilog, KPK Eksekusi Taufik Agustono ke Lapas Sukamiskin

Ali mengatakan, terpidana Taufik diputus bersalak melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerjasama pengangkutan dengan PT Pilog.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Humpuss Tranportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono selaku terpidana kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logisik (Pilog) ke Lapas Klas I Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Kamis 10 Desember, Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 November 2020.

"Dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Ali mengatakan, terpidana Taufik diputus bersalak melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerjasama pengangkutan dengan PT Pilog.

"Terpidana juga dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan" ucap Ali.

Sebelumnya, Taufik Agustono telah divonis bersalah menyuap bowo dan dijatuhihukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Senin, 30 November lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Taufik divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menilai Taufik bersama General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty terbukti memberi uang sebesar Rp1.310.972.935,00 dan 88.733 dolar AS kepada Bowo melalui M. Indung Andriani.

Tujuannya agar Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pilog.

KEYWORD :

KPK PT Pupuk Indonesia Logisik PT HTK Taufik Agustono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :