Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Yudhoyono-Sylviana Murni
Jakarta - Menkumham dikabarkan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz. Jika benar, bagaimana dukungan PPP Romahurmuziy kepada pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni?
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romi, Achmad Baidowi alias Awiek, jika benar SK tersebut diterbitkan, tidak bisa membatalkan dukungan kepada Agus-Sylvi. Sebab, proses tahapan pendaftaran di KPU DKI Jakarta telah selesai.
"Pendaftaran itu kan sudah selesai, jadi tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan Agus-Sylvi. Proses tahapan sudah selesai, hukum itu berlaku ke depan, tidak surut ke belakang," kata Awiek, ketika dihubungi Jurnas.com, Jakarta, Kamis (13/10).Hal itu menanggapi informasi yang beredar bahwa Menkumham akan mengeluarkan SK kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz dan menganulir SK kepengurusan PPP Romi. "Isu itu disebar oleh orang yang tidak bertanggungjawab," kata Awiek menanggapi informasi tersebut. Menurutnya, berdasarkan UU Pilkada proses tahapan pencalonan di KPU sudah jelas menyebut bahwa, Menkumham menyerahkan salinan partai pendukung itu sebulan sebelum pendaftaran calon.
"Di pasal 34 sudah jelas bahwa, KPU meminta salinan ke menkumham sebulan sebelum tahapan pendaftaran dimulai," tegasnya.
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PPP Djan Faridz Ahok-Djarot Ahok Haji Lulung Jurnas.co