Selasa, 16/04/2024 22:01 WIB

Komisi II DPR Imbau Masyarakat Patuhi Prokes Covid-19 di TPS

Masyarakat yang menggunakan hak suaranya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus tertib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat yang menggunakan hak suaranya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus tertib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa dalam keterangannya, Rabu (9/12).

"Pemilih bisa datang dengan tertib, sesuai yang diatur oleh penyelenggara dan semua (pakai) APD (alat pelindung diri), kecuali yang disediakan oleh penyelenggara seperti sarung tangan harus tetap digunakan, seperti masker. Biar Pilkada ini sehat dan aman," terangnya.

Politisi NasDem ini mengaku telah menggunakan hak suaranya di Karawang. Tempat pemungutan suara (TPS) lokasi dirinya menyoblos sudah melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat dan tertib. 

"Hari ini saya juga sudah memilih di TPS di Karawang, semua tertib kok. Tidak ada kerumunan, semua tertib. Semua memakai APD," ungkapnya.

Meski demikian, Saan tetap mengingatkan penyelenggara Pilkada untuk dapat memastikan semua perlengkapan logistik pemungutan suara harus terpenuhi.

"Penyelenggara untuk bisa memastikan semua terkait perlengkapan untuk pemungutan suara dengan prokes itu harus benar-benar terpenuhi dan secara teknis penerapan prokes juga itu dijalankan di semua TPS," jelasnya.

KEYWORD :

Komisi II DPR NasDem Saan Mustopa Pilkada Karawang Protokol Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :