Jum'at, 19/04/2024 20:17 WIB

Paripurna DPR Setujui Calon Anggota DEN Pariode 2020-2025

DPR RI melalui Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Korkesra yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020) menyetujui dan menetapkan delapan Calon Anggota DEN periode 2020-2025.

Wakil Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) menerima laporan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin usai menyampaikan laporan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota DEN yang dilakukan oleh Komisi VII.yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI melalui Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020) menyetujui dan menetapkan delapan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2020-2025.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin menyampaikan laporan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Anggota DEN yang dilakukan oleh Komisi VII.

"Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi VII DPR, melalui mekanisme musyawarah mufakat pada Kamis (12/11/2020), disepakati delapan Calon Anggota DEN periode 2020-2025 dari berbagai unsur pemangku kepentingan," ujar Alex dalam sidang.

Untuk selanjutnya, tambah Alex, kedelapan nama Calon Anggota DEN ini akan disampaikan kepada Presiden RI, guna mendapatkan penetapan sebagai Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan periode 2020-2025, serta diharapkan dapat dilantik oleh Presiden RI selaku Ketua DEN.

Kedelapan Calon Anggota DEN periode 2020-2025 yang telah disetujui DPR RI tersebut adalah Agus Puji Prasetyono dan Musri dari unsur akademisi, Satya Widya Yudha dan Herman Darnel Ibrahim dari unsur industri, Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi dari unsur konsumen, As Natio Lasman dari unsur teknologi serta Yusra Khan dari unsur lingkungan hidup.

Dihubungi usai sidang paripurna, mantan Gubernur Sumatera Selatan ini menjelaskan keberadaan DEN ini sangat penting, karena langsung dipimpin oleh Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri ESDM sebagai ketua harian, juga beberapa menteri sebagai anggotanya. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, struktur organisasi DEN terdiri atas pimpinan dan anggota.

"Kalau DEN ini benar berfungsi secara benar, sesuai dengan maksud dibentuknya dewan energi nasional, insyaAllah akan sangat membantu menyelesaikan masalah-masalah terkait energi nasional," ungkap politikus Partai Golkar itu.

Bahkan dalam uji kepatutan dan kelayakan itu kan dibeberkan bahwa kesulitan dan kendala selama ini, termasuk mengapa DEN selama ini seperti tidak terdengar suaranya. Oleh karena itu pihaknya sepakat ke depan Komisi VII DPR RI akan bertemu secara rutin mendiskusikan permasalah energi nasional selama ini. Serta memberikan masukan, juga dorongan kepada DEN. "Kita akan terus dorong DEN ini, insyaAllah DEN periode 2020-2025 ini akan lebih bersuara," tegasnya.

KEYWORD :

Paripurna DPR Pimpinan DPR Anggota DEN 2020-2025




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :