Jum'at, 19/04/2024 11:40 WIB

Paripurna DPR Setujui Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota KY

Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui hasil uji kelayakan Komisi III DPR RI terhadap Calon Anggota Komisi Yudisial  (KY )masa jabatan 2020-2025.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) saat Rapat Paripuna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui hasil uji kelayakan Komisi III DPR RI terhadap Calon Anggota Komisi Yudisial  (KY )masa jabatan 2020-2025.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh telah menyampaikan laporan saat Rapat Paripuna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).

Terimaksih kepada Komisi III, yang telah menyampaikan laporan hasil fit and proper test Calon Anggota Komisi Yudisial. Saatnya saya tanyakan pada anggota sidang yang saya hormati, apakah keputusan Komisi III hasil  fit and proper test Calon Anggota Komisi Yudisial jabatan tahun 2020-2025 dapat ditetapkan, setuju?" tanya Gus Ami, sapaan akrabnya Dan seketika dijawab "setuju" oleh para Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik maupun virtual, ketukan palu Pimpinan Sidang menjadi penanda pengesahan.

Sebelumnya Komisi III telah melaksanakan uji kelayakan Calon Anggota Komisi Yudisial pada hari Selasa, 1 Desember 2020 terhadap tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial. Setelah itu pada Rabu, 2 Desember 2020 pukul 13.00 WIB dalam Rapat Pleno Komisi III yang bersifat terbuka, memutuskan memberikan persetujuan terhadap tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025.

Dalam laporan Komisi III, Pangeran mengungkapkan, saat uji kelayakan, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas, dan kompetensi Calon Anggota Komisi Yudisial merupakan prasyarat penting untuk menjadi Anggota Komisi Yudisial.

Komisi III mengharapkan, Anggota Komisi Yudisial yang telah mendapat persetujuan dapat menjadi Komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Berikut adalah tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025, yaitu Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H. dan Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I. mewakili unsur Mantan Hakim. Binziad Kadafi, S.H., L.LM., Ph.D. dan Sukma Violetta, S.H., L.LM. mewakili unsur Praktisi Hukum. Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.LM., Ph.D. dan Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. mewakili unsur Akademisi Hukum, serta Dr. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. mewakili unsur Masyarakat.

KEYWORD :

Paripurna DPR Pimpinan DPR Anggota KY Komisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :