Jum'at, 19/04/2024 01:24 WIB

Jika Menang, Anwar Ibrahim akan Ikut Pemilihan Umum 2018

Pengadilan Federal Malaysia siang ini kembali menggelar sidang kasasi kedua perkara sodomi mantan Wakil Perdana Menteri, Anwar Ibrahim.

Anwar Ibrahim sedang memasuki ruang pengadilan./foto:straitstimes

Kuala Lumpur - Pengadilan Federal Malaysia siang ini kembali menggelar sidang kasasi kedua perkara sodomi mantan Wakil Perdana Menteri, Anwar Ibrahim. Banding yang dilakukan oleh tim pengacara Anwar Ibrahim pada Rabu (12/10) merupakan upaya hukum untuk membebaskan Anwar dari kasus sodomi.

Tim hukum Anwar, yang dipimpin oleh Gopal Sri Ram mantan Hakim Pengadilan Federal Malaysia Pengadilan Federal, mengatakan pihaknya akan menyoroti penjelasan kurangnya bukti DNA dan inkonsistensi kesaksian penuduhnya pada review banding mereka.

Ratusan pendukung Anwar Ibrahim, datang dari beberapa kota untuk menghadiri sidang banding di luar gedung pengadilan. Istri Anwar, yang juga Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail, tiba di gedung pengadilan didampingi putrinya Nurul Izzah Anwar, yang wakil presiden PKR.

Pengacara terkemuka AS, Kimberley Motley, yang bersimpati pada perjuangan Anwar, juga tampak hadir dalam sidang tersebut. Motley baru-baru ini bergabung dengan tim hukum pemimpin oposisi itu, untuk memberi dukungan kepada Anwar.

Anwar Ibrahim, telah lama menjalani sidang gugatan kasusnya yang mencuat pada tahun 2008. Pada 9 Januari 2012, Pengadilan Federal membebaskan Anwar dari tuduhan sodomi. Namun, tak lama kemudian, Jaksa Penuntut mengajukan banding pada 9 Juli 2012 yang menuntut Anwar atas tuduhan sodomi berdasarkan pasal 377B Hukum Kriminal.

Pada 7 Maret 2014, Anwar Ibrahim dinyatakan bersalah atas tuduhan sodomi dan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan Banding. Tim pengacara Anwar mengajukan banding pada 24 April, yang kemudian pengadilan menggelar sidang pada 26 Januari 2015 yang menetapkan putusan akan dibacakan pada tanggal 10 Februari 2015.

Hakim tetap pada keputusannya, bahwa Anwar Ibrahim dinyatakan bersalah atas dakwaan sodomi yang dilakukannya terhadap Moh Saiful Bukhari Azlan pada 10 Februari 2015. Saat itu Anwar menyatakan tidak bersalah, dan tuntutan tersebut hanya sebuah konspirasi politik untuk menghentikan karier politiknya.

"Saya tak akan tinggal diam, dan akan meneruskan perjuangan untuk mencapai kebebasan dan keadilan," ungkap Anwar kepada banyak media saat itu.

Hari ini adalah penentuan bagi Anwar Ibrahim. Jika peninjauan yang dilakukan tim pengacara Anwar berhasil, dia bisa dibebaskan dari penjara. Kebebasan ini akan membuka jalan bagi Anwar untuk kontes dalam pemilihan umum ke-14 yang akan diselenggarakan Juni 2018 mendatang.[]

KEYWORD :

jurnas anwar ibrahim malaysia kasus sodomi konspirasi politik pemilihan umum 2018 perdana men




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :