Kamis, 25/04/2024 17:26 WIB

Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum dalam (JPU) saat membacakan surat amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Djoko Tjandra

Jakarta, Jurnas.com - Terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut hukuman penjara selama dua tahun atas kasus surat jalan palsu.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum dalam (JPU) saat membacakan surat amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melalukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata Jaksa Yeni di Jakarta, Jumat (4/12).

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara," lanjut Jaksa.

Dimana, Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah karena memerintahkan Anita Kolopaking selaku pengacaranya untuk menghubungi Brigjen Prasetijo untuk membuatkan surat jalan palsu agar Djoko Tjandra dapat kembali ke indonesia.

Adapun hal yang memberatkan menurut JPU. Dimana terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit jalananya persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," kata Jaksa.

Djoko Tjandra dituntut melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas amar tuntutan tersebut, Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020. "Iya saya akan mengajukan (pledoi)" kata Djoko di ruang sidang.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Surat jalan palsu dituntut JPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :