Sabtu, 20/04/2024 01:08 WIB

WHO Perbaharui Aturan Penggunaan Masker

Imbauan tersebut menyebutkan, jika seseorang tidak dapat menjaga jarak fisik setidaknya 1 meter, orang-orang di lokasi dalam ruangan tersebut, termasuk anak-anak dan siswa berusia 12 atau lebih juga harus mengenakan masker meskipun ruangannya berventilasi baik.

Siswa sekolah di Natuna menggunakan masker (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jenewa, Jurnas.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau masyarakat yang tinggal di daerah di mana virus corona (COVID-19) menyebar harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja, dan sekolah yang kurang ventilasi.

Imbauan tersebut menyebutkan, jika seseorang tidak dapat menjaga jarak fisik setidaknya 1 meter, orang-orang di lokasi dalam ruangan tersebut, termasuk anak-anak dan siswa berusia 12 atau lebih juga harus mengenakan masker meskipun ruangannya berventilasi baik.

"Mereka juga harus memakai masker di luar ruangan jika jarak fisik tidak dapat dipertahankan," katanya.

Juru bicara WHO, Margaret Harris mengatakan rekomendasinya adalah di antara perubahan terbesar pada panduannya tentang pemakaian masker, dan saran terbaru dari Juni.

"Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi dinilai memadai, WHO menyarankan masyarakat umum harus memakai masker non-medis, terlepas dari apakah jarak fisik minimal 1 meter dapat dipertahankan," kata WHO.

Ia juga menyarankan pengunaan masker di semua fasilitas perawatan kesehatan termasuk di area umum seperti kafetaria dan ruang staf.

"Petugas kesehatan dapat mengenakan masker N95 jika tersedia saat merawat pasien COVID-19, tetapi satu-satunya perlindungan yang terbukti adalah ketika mereka melakukan prosedur yang menghasilkan aerosol," kata WHO.

KEYWORD :

Wilayah COVID-19 Penggunaan Masker Badan Kesehatan Dunia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :