Jum'at, 19/04/2024 14:28 WIB

Dua Rumah Mewah Rohadi Disita KPK

Penyitaan rumah berkelas mewah itu berkaitan proses penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Rohadi

Gedung KPK baru (Istimewa)

Jakarta - Satu persatu aset milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang diduga terkait suap disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, giliran dua unit rumah milik Rohadi yang berada di The Royal Residence Blok A6 nomor 12 dan Blok D3 nomor 8, Cakung, Jakarta Timur disita penyidik KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyitaan rumah berkelas mewah itu berkaitan proses penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Rohadi.

Informasi yang dihimpun, Rohadi memiliki aset kekayaan yang dinilai fantastis sebagai seorang Pekerja Negeri Sipil (PNS). Diduga beberapa dari aset-aset tersebut didapatnya dari hasil tindak pidana korupsi.

"Penyitaan dua rumah itu berkaitan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersangka R (Rohadi)," terang Priharsa di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Sebelumnya, Rohadi dibekuk KPK ketika ia tertangkap tangan saat menerima uang Rp 250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menjerat Rohadi dengan sangkaan lain, yakni kasus gratifikasi dan kasus pencucian uang.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset Rohadi telah disita KPK. Mulai dari mobil mewah hingga aset bangunan, seperti rumah di Indramayu, Jawa Barat. [Rangga Tranggana]

KEYWORD :

KPK Koruosi Rohadi Saipul Jamil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :